Total Tayangan Laman

Arsip Blog

Powered by Blogger.

Berbuat Baik Kepada Orang Tua

Seorang lelaki mendatangi Rasulullah SAW mengadukan bahwa ayahnya telah mencuri hartanya. Rasulullah kemudian bertanya kepadanya, ''Pergilah dan datanglah kemari bersama ayahmu.''



Ketika lelaki tadi pergi, Malaikat Jibril datang menemui Rasulullah dan bersabda, ''Wahai Muhammad, Tuhanmu mengucapkan salam kepadamu dan berfirman, 'Jika orang tua anak tersebut tiba, maka tanyakanlah apa yang telah dia ucapkan dalam hatinya yang tidak terdengar oleh kedua telinganya'.'' Setelah berkata demikian, Malaikat Jibril pergi. Tidak lama kemudian, lelaki tadi datang bersama ayahnya. Nabi SAW kemudian bertanya kepada ayah lelaki tadi, katanya, ''Mengapa anakmu mengadu bahwa engkau mencuri hartanya?''

''Ya Rasulullah, tanyakanlah kepadanya, harta itu aku dermakan kepada siapa; kepada salah seorang bibinya atau untuk diriku sendiri?'' jawab ayah lelaki tadi. ''Perkenankanlah aku untuk tidak membahas hal ini, tetapi ceritakanlah kepadaku apa yang kau ucapkan dalam hatimu yang tidak didengar oleh kedua telingamu?'' tanya Rasulullah sebagaimana yang diajarkan Malaikat Jibril sebelumnya.

''Demi Allah wahai Rasulullah, Allah selalu membuat kami semakin yakin kepadamu. Aku memang telah mengucapkan sesuatu dalam hatiku yang tidak didengar oleh kedua telingaku,'' jawabnya.

''Sampaikanlah, aku akan mendengarkannya,'' jawab Nabi SAW.

Tidak diduga, ternyata ayah lelaki tadi kemudian membacakan sebuah syair yang bagus yang ditujukan kepada sang anak buah hatinya:

Ketika engkau lahir, aku memberimu makan
Dan ketika engkau tumbuh dewasa, aku selalu menjagamu
Engkau diberi minum dari jerih payahku
Jika malam hari engkau sakit
Maka, sepanjang malam aku tidak tidur
Bergadang memikirkan penyakitmu
hingga tubuhku sempoyongan karena kantuk
Seakan-akan aku yang sakit, bukan kau
Air mataku pun mengalir deras
Dan jiwaku khawatir kau akan mati
Padahal Dia tahu bahwa ajal akan tiba sesuai waktunya
Saat engkau mencapai usia yang tepat
Saat di mana kuharapkan dirimu
Kau balas diriku dengan kekejaman dan kekasaran
Seakan-akan engkau pemberi nikmat
Dan yang dermawan
Andai saja ketika tak dapat kaupenuhi hakku sebagai ayah
Kau perlakukan aku sebagai tetangga
Yang hidup berdampingan


Mendengar syair yang dibacakan ayah lelaki tadi, tidak terasa Rasulullah pun meneteskan air mata dan berkata kepada anak tersebut, ''Dirimu dan hartamu adalah milik ayahmu.''

Laki-laki itu pun tertunduk lesu dan merasa malu. Ia kini menyadari betapa besar curahan kasih sayang orang tuanya kepada dirinya. Karena kesadarannya telah terbuka, maka hartanya itu diikhlaskan kepada ayahnya. Dan, lelaki beserta orang tuanya pun akhirnya minta izin pergi meninggalkan Nabi SAW dengan perasaan damai.

Berjuang Melawan Nafsu Diri

eramuslim - Beberapa waktu lalu, pembantu rumah tangga, sebelah majikan saya, disuruh pulang oleh majikan perempuannya. Padahal ia belum genap dua tahun bekerja di Brunei. Permasalahan yang saya dengar, dia menjalin hubungan asmara dengan majikannya yang laki-laki.

Seminggu kemudian, seorang pekerja restoran, yang setiap hari saya kirimi mie, tidak kelihatan bekerja. Dari temannya saya tahu jika ia ternyata sudah pulang. Saya kaget lagi. Informasi selanjutnya yang saya peroleh, dia baru saja menggugurkan kandungan di sebuah rumah sakit. Dan tubuhnya terlalu lemah. Hingga akhirnya terpaksa ia pulang. Rupanya selama bekerja di negeri orang, ia berpacaran lagi dengan seorang lelaki restoran sebelah. Padahal di rumah ia sudah punya suami dan satu anak.

Terakhir, teman saya, seorang sopir di sebuah warung makan, terpaksa harus cepat-cepat kawin, karena perempuan yang dipacarinya sudah dua bulan tidak haid. Dan lagi-lagi, terpaksa, keduanya harus pulang ke tanah air.

Belum lupa dengan tiga kabar tersebut, suatu malam, majikan saya memberi tahu, kabar yang dibacanya di koran memberitakan, polisi menangkap dua pekerja Indonesia. Mereka seorang lelaki dan perempuan. Keduanya tertangkap basah ketika sedang bercinta di suatu tempat.

Satu persatu peristiwa-peristiwa yang menimpa sahabat-sahabat saya bermunculan. Dan itu akan terus disusul dengan berita-berita lain tentunya. Ada yang lucu, unik, tapi ada juga yang sangat serius jika kita lihat dari sudut pandang keimanan. Mengapa tidak? Seorang muslim, yang sedang merantau jauh ke negeri orang, ternyata harus terhempas oleh pernik-pernik nafsu setan.

Akhir-akhir ini, saya sering mendapat surat, telepon dan juga email, dari sahabat, tetangga dan juga saudara-saudara saya. Mereka menanyakan pada saya bagaimana caranya bekerja di luar negeri. Atau beberapa teman malah ingin dicarikan kerja di Brunei, karena katanya di Jakarta gajinya hanya cukup untuk makan dan bayar kontrakan.

Saya berusaha menerangkan kepada mereka dan sedikit memberi rambu-rambu. Sebab proses bekerja di luar negeri tidak seperti yang dibayangkan. Saya juga memberikan saran agar hati-hati berhubungan dengan PJTKI, atau orang-orang yang mencari tenaga kerja di kampung-kampung. Sebab jika tidak berhati-hati bisa terjerumus sendiri. Banyak sahabat-sahabat kami yang terlunta-lunta di perbatasan, karena ternyata visa kerjanya belum ada. Seperti di sebuah kota kecil di perbatasan Indonesia-Malaysia, Singkawang.

Bekerja di luar negeri sah-sah saja. Mereka mungkin tergiur dengan kesuksesan tetangganya. Yang setelah bekerja di luar negeri mampu memperbaiki rumah, menyekolahkan anak, beli tanah dan bisa membeli kebutuhan lainnya. Sehingga kerja di luar negeri seolah sangat indah. Seperti indahnya sebuah gunung yang dilihat dari kejauhan. Atau mungkin karena betapa susahnya mencari penghidupan di sebuah negeri yang bernama Indonesia. Sebab bagi sebagian orang, seperti saya, bisa diandaikan seperti ayam yang sekarat di dalam lumbung padi. Permasalahannya, negeri yang makmur, kata para komponis lagu kebangsaan, negeri belahan sorga, kata Cak Nun, itu masih belum bisa memberikan semacam kesejahteraan pada sebagian rakyatnya. Sehingga mereka beranggapan, bahwa di luar negeri sedang hujan emas, sedang di tanah air sendiri sedang hujan batu.

Dan tak lupa saya juga tekankan pada sahabat saya, jika proses medical check sudah selesai, bukanlah selesai segala-galanya. Ada sesuatu yang maha penting di samping kesehatan fisik, yaitu kekuatan iman. Sebab di luar negeri banyak godaan, seperti saya ceritakan di atas tadi.

Sebelum kita berjuang melawan hal-hal lain, seperti mungkin akan menemui majikan keras, mungkin gaji tak terbayar, job kerja tidak sesuai, atau masa kerja yang tidak sesuai dengan aturan buruh, maka hal terpenting yang harus diperhatikan adalah sejauh mana kekuatan iman untuk melawan diri sendiri. Kata Rasulullah, justru perjuangan melawan diri sendirilah yang terberat sebelum terjun ke kancah perjuangan yang lain. Bahkan lebih berat dari perang Badar.

Saya bukan lagi sok alim. Atau sedang bergaya kesufi-sufian. Sama sekali tidak. Bahkan saya pun tentu masih belepotan dengan daki-daki dosa. Saya hanya tergerak dengan firman Allah: Bahwa kita harus saling mengingatkan dalam hal kebenaran dan kesabaran. Kenapa ini penting? Karena banyak sekali kejadian-kejadian di sekitar saya, yang intinya sebenarnya adalah lemah iman.

Berbekal iman, saya yakin tidak akan rugi. Bahkan akan menuai keuntungan yang sangat besar.

Sesungguhnya orang-orang mu'min, orang-orang yahudi, orang-orang nasrani, orang-orang shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS Al Baqarah 62)

Sebab belum lama ini, saya juga mendapat suatu kejadian juga. Seorang teman, memberi saya nomor HP. Setelah saya hubungi, tenyata nomor itu milik seorang perempuan. Sebelum saya bicara banyak, ia telah nyerocos bicara terlebih dahulu. Ia menawari saya untuk jumpa di mana. Jam berapa. Ia siap bertemu kapan dan di mana saja. Dan terakhir ia juga siap diajak ke mana saja jika saya mau. Termasuk tidur bersama. katanya. Na 'udzubillahi mindzalik.

Saya kaget. Pikiran saya menerawang. Ternyata di negeri yang orangnya hampir semua haji ini, ada juga praktek 'jual diri'. Selama ini saya tidak pernah membayangkan. Sebab memang tidak terang-terangan seperti di negeri saya, Indonesia.

Sejurus, saya ingat kata-kata Umar bin Khattab: "Seandainya tidak ada akhirat, saya akan nikmati dunia ini sepuas-puasnya."

Kalimat dari sahabat nabi yang gagah berani itu, seolah menyiram tubuh saya dari ujung rambut sampai ujung kaki. Tentu saja, kalimat itu sangat menyejukkan. Karena keluar dari seorang manusia yang roh imannya sudah begitu kuat. Sehingga menambah sedikit benteng pertahanan nafsu dunia saya.

Maka kepada sahabat saya yang ingin kerja di luar negeri itu, saya menyarankan agar berlatih terus menerus untuk berjuang melawan diri. Melawan nafsu pribadi. Sehingga kelak setelah di luar negeri akan menang melawan siapapun. Apalagi hanya sekedar tawaran manis dari bibir-bibir perempuan. Sebab maaf-maaf saja, Depnaker maupun PJTKI, saat ini belum mengingatkan hal semacam itu. Kecuali hanya "Kuatkan Fisik Anda Sebelum Kerja di Luar Negri". Itu saja yang terpampang di kantor-kantor Depnaker, maupun kantor-kantor PJTKI.

Garam sebagai Obat

Nabi Muhammad SAW bersabda: "Sebaik-baik LAUK adalah GARAM"
(Al-Baihaqi)

Garam bukanlah penyebab penyakit, malah obat yang paling mujarab SEANDAINYA diambil dengan cara yang betul.

GARAM TIDAK BOLEH DIMASAK !
Kesalahan kita (kebanyakan orang Melayu) ialah kita memasak garam iaitu memasukkan garam kedalam masakan ketika minyak sedang MENDIDIH/PANAS. Ia akan menyebabkan garam menjadi racun/toksik... Garam, bahasa saintifiknya adalah sodium.
Jika garam dimasak dengan cara diatas, ia akan menyebabkannya ber-asid dan membahayakan kesehatan serta mengundang pelbagai penyakit.

Cara yang betul penggunaan garam:

Manfaat Pertama: - Masaklah makanan yang ingin dimasak sehingga selesai. Contohnya: Kare Ikan - Kemudian masukkan garam dalam masakan tadi serta campurkan apabila airnya berangsur hangat. - Aduk air garam dan tuangkan kedalam kuah.

Manfaat kedua: - Masak makanan tanpa garam ! - Selagi makan, sediakan semangkuk garam dan taburkan diatas makanan yang ingin dimakan mengikut tahap selera masing2.

"Banyak amalan yang dilakukan oleh para Salafussoleh ialah dengan mengambil garam sebelum memulai makan " - Ia bertindak sebagai pembuka selera dan juga sebagai mineral bagi badan.

GARAM IALAH MINERAL!!

- Kelebihannya antara lain ialah: * mengobati LEBIH dari 70 penyakit serta seseorang itu tidak akan mati dalam keadaan mati mendadak.

Sebarkan sekiranya anda ingin semua orang menjadi sehat.

Hukum Homoseksual atau Lesbian

Hukum Homoseksual Atau Lesbian

BAB I
PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang
Suda tidak asing lagi istilah Homosex dan Lesbian terdengar di masyarakat. Hampir dari seluru kalangan masyarakat mengenal istilah tersebut. Banyak sekali pelantara yang menjadikan masyarakat itu tauh tentang istilah Homosex dan Lesbian. Mulai dari materi yang diajarkan dilembaga pendidikan formal maupun non formal atau mereka tauh dari orang yang lebih dulu mengerti tentang istilah tersebut. Bahkan banyak sekali ditemukan kejadian Homosex dan Lesbian  di masyarakat itu sendiri mulai dari kejadian nyata maupun lewat media berita elektronik dan media cetak.
Oleh karena itu dalam makalah ini akan membahas tentang Pengertian dan Hukum Homosex dan Lesbian menurut Hukum Fiqih dan Hukumanya (Hukum Islam).

I.2. Tujuan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk :
1. Memenuhi tugas Mata Kuliah Masailul Fiqihiyah.
2. Mempelajari dan Mengetahui Pengertian dan Hukum Homoseksual dan Lesbian.
3. Belajar untuk menentukan hukum atas suatu peristiwa dan mempertahankanya.
4. Sebagai bahan diskusi untuk mahasiswa

I.3. Rumusan Masalah
Sesuai dengan latar belakang, maka rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian Homoseksual dan Lesbian?
2. Bagaimana Hukum Homoseksual dan Lesbian menurut Hukum Fiqih?
3. Bagaimana Hukuman bagi Pelaku Homoseksual dan Lesbian?

BAB II
PEMBAHASAN

II.1. Pengertian Homoseksual dan Lesbian
Homoseksual (liwath)  ialah hubungan seksual antara orang-orang yang sama kelaminya, baik sesama pria maupun wanita. namun istilah homosex itu dipakai untuk seks sesama pria, sedangkan Lesbian (female homosex) ialah dipakai untuk seks atar wanita. lawan dari kedua istilah tersebuat adalah Heterosex, artinya hubungan seksual dilakukan dengan orang-orang yang berbeda kelaminya (biologis sex).
Homoseksual dilakukan dengan cara memasukan alat kelamin pria/penis (zakar) ke dalam anus (dubur)dengan tujuan memperoleh kepuasan nafsu birahi sesamanya. sedangkan Lesbian dilakukan dengan cara melakukan mastrubasi satu sama lain atau dengan cara lainya untuk mendaptkan organism (puncak kenikmatan atau climax of the sex act).
II.2. Hukum Homoseksual dan Lesbian
Menurut Hukum Fiqih Jinaya (Hukum Pidana Islam) Homoseksual termasuk dosa besar (nas dalil Al Qur’an) karena bertentangan dengan fitrah manusia. Sebab Allah swt menjadikan manusia terdiri dari pria dan wanita adalah agar berpasang-pasangan sebagai suami istri untuk mendaptakn keturunan yang sah dan untuk memperoleh ketenangan dan kasih saying sebagai mana tersebut dalam Al Qur’an Surat Al-Nahl ayat 7:

   “Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka Mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?"

Dan firman Allah dalam Al Qur’an surat Ar Rum ayat 21 :
   
“dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”
  
Sebua kisah yang terjadi pada kaum Nabi Luth as. pada zaman itu kaum Nabi Luth banyak melakukan perbuatan Homosex atau Lesbian dan itu termasuk perbuatan zinah. maka Nabi Luth memohonkan adzab kepada Allah untuk kaumnya yang membangkang, maka Allah swt mengabulkan doa Nabi Luth.

Islam melarang homosex atau lesbian karena mempunyai dampak yang negatif terhadap kehidupan pribadi dalam masyarakat antara lain sebagai berikut :
1.    Tidak tertarik kepada wanita, tetapi justru tertarik kepada pria sama kelaminya. Akibatnya apabila dia menikah maka yang menjadi korban adalah istrinya (merana). Karena suaminya bisa tidak mampu menjalankan tugasnya dan tidak bisa memenuhi hak dan kewajibanya sebagai suami, tanpa ada ketenangan dan kasih sayang, serta tidak mendapatkan keturunan.
2.    Kelainan jiwanya, jiwanya tidak stabil dan timbul tingkah laku yang aneh-aneh pada pria pasangan si homo juga terhadap pria lainya. cenderung genuit seperti bencong, sama halnya dengan pelaku Lesbian.
3.    Ganguan saraf otak, yang akibatnya melemahkan daya pikiran dan semangat/kemauan untuk memperbaiki hidup.
4.    Penyakit AIDS, yang menyebabkan penderitanya kekurangan/kehilangan daya ketahanan tubuhnya. Penyakit ini masi belum ditemukan obatnya.

II.3. Hukuman bagi pelaku Homosex dan Lesbian
Pendapat Imam Syafi’i, pasangan homosex atau lesbian dihukum mati, berdasarkan Hadist Nabi, riwayat khamsah (lima ahli hadits kecuali Al-Nasa’i) dari ibnu abbas :

مَنْ وَجَدْ تُمُوْهُ يَعْمَلُ قَوْمِ لُوْطٍ فَا قْتُلُوْاالْفَاعِلَ وَالْمَفْعُوْلَ بِهِ.

“Barangsiapa menjumpai orang yang berbuat homosex seperti praktek kaum Luth, makah bunulah si pelaku dan yang diperlakukan (pasanganya).”



Pendapat Al-Auza’i, Abu Yusuf dan lain-lain, hukumanya disamakan dengan hukum zina, yakni hukuman dera atau pengasingan untuk yang belum kawin, dan dirajam bagi yang suda kawin. Berdasarkan hadits nabi:
إِذاَأَتَى الرَّجُلُ فَهُمَا زاَنِيَانِ.  الحديث

“Apabilah seseorang pria melakukan hubungan seks dengan pria lain, maka kedua-duanya adalah zinah.” Pendapat kedua ini sebenarnya memakai dalil qias didalam menetapkan hukumanya.

Pendapat Abu Hanifah, pelaku homosex atau lesbian dihukum ta’zir sejenis hukuman bertujuan edukatif, dan besar ringanya bentuk hukuman diserahkan kepa pengadilan (Hakim)

Pendapat yang pertama adalah yang kuat, karena berdasarkan nas shahi (hadits) yang jelas maknanya, sedangkan pendapat yang ke dua diangap lemah karena memakai dalil qias, padahal ada dalil nashya. Demikian pulah pendapat yang ketiga diangap lemah karena bertentangan dengan dalil nash.


BAB III
PENUTUP

III.1. Simpulan
Bahwa Homosex atau Lesbian itu bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan bertentangan pula dengan sunnatullah dan fitrah manusia. Homosex atau Lesbian juga tidak baik untuk kesehatan dan mempjelek diri sendiri dihadapan masyarakat.
Hukuman ta’zir bisa digunakan apabilah pelaku homosex atau lesbian berjanji untuk bertaubat dan tidak mengulanginya lagi. Hukuman pengasingan atau rajam dapat digunakan sesuai dengan apa yang diperbuat pelaku homosex atau  lesbian. Hukuman homosex atau lesbian pada dasarnya ialah hukuman mati karena melangar fitrah sebagai manusia dan sunnatullah. Dan dampaknya dari perbuatan ini berkepaanjangan berdampak pada seluru masyarakat.
Oleh harena itu jauhilah perilaku homosex dan lesbian, salurkanlah nafsu birahi dengan jalan yang di sahkan agama yaitu dengan cara menikah dengan lain jenis, dan apabilah tidak mampu untuk menikah maka berpuasalah sebagai penahan nafsu. maka bertawakalah kepada Allah sepaya ditunjukan kepada jalan yang benar.

III.2. Saran
Penulisan makalah ini masi belum sempurna mungkin masi banyak ditemukan kesalahan oleh pembaca,  sebagaimana penepatan kata dan sistematika penulisan. Maka dari itu kami mengharap kepada pembaca untuk memberikan kritik dan saranya sebagai acuan atau pedoman kami dalam memperbaiki penulisan kami, baik yang suda kami tulis maupun di tulisan yang akan kami buat.


Daftar Pustaka

Rosyada Dede, 1996. Hukum Islam. Jakarta PT. Raja Grafindo Persada Cetakan keempat.
Zuhadi Masjfuk, 1988. Masail Fiqihiyah. Malang. CV Haji Masagung. Edisi Cetakan Pertama halaman 41-45.