[PORTAL-ISLAM.ID] Sebanyak tujuh dari belasan orang pengepung Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang ditangkap Polda Metro Jaya, ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas saat diminta untuk membubarkan diri dari aksi namun tidak
