Hukum Homoseksual Atau Lesbian
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Suda tidak asing lagi istilah Homosex dan Lesbian terdengar di masyarakat. Hampir dari seluru kalangan masyarakat mengenal istilah tersebut. Banyak sekali pelantara yang menjadikan masyarakat itu tauh tentang istilah Homosex dan Lesbian. Mulai dari materi yang diajarkan dilembaga pendidikan formal maupun non formal atau mereka tauh dari orang yang lebih dulu mengerti tentang istilah tersebut. Bahkan banyak sekali ditemukan kejadian Homosex dan Lesbian di masyarakat itu sendiri mulai dari kejadian nyata maupun lewat media berita elektronik dan media cetak.
Oleh karena itu dalam makalah ini akan membahas tentang Pengertian dan Hukum Homosex dan Lesbian menurut Hukum Fiqih dan Hukumanya (Hukum Islam).
I.2. Tujuan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk :
1. Memenuhi tugas Mata Kuliah Masailul Fiqihiyah.
2. Mempelajari dan Mengetahui Pengertian dan Hukum Homoseksual dan Lesbian.
3. Belajar untuk menentukan hukum atas suatu peristiwa dan mempertahankanya.
4. Sebagai bahan diskusi untuk mahasiswa
I.3. Rumusan Masalah
Sesuai dengan latar belakang, maka rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian Homoseksual dan Lesbian?
2. Bagaimana Hukum Homoseksual dan Lesbian menurut Hukum Fiqih?
3. Bagaimana Hukuman bagi Pelaku Homoseksual dan Lesbian?
BAB II
PEMBAHASAN
II.1. Pengertian Homoseksual dan Lesbian
Homoseksual (liwath) ialah hubungan seksual antara orang-orang yang sama kelaminya, baik sesama pria maupun wanita. namun istilah homosex itu dipakai untuk seks sesama pria, sedangkan Lesbian (female homosex) ialah dipakai untuk seks atar wanita. lawan dari kedua istilah tersebuat adalah Heterosex, artinya hubungan seksual dilakukan dengan orang-orang yang berbeda kelaminya (biologis sex).
Homoseksual dilakukan dengan cara memasukan alat kelamin pria/penis (zakar) ke dalam anus (dubur)dengan tujuan memperoleh kepuasan nafsu birahi sesamanya. sedangkan Lesbian dilakukan dengan cara melakukan mastrubasi satu sama lain atau dengan cara lainya untuk mendaptkan organism (puncak kenikmatan atau climax of the sex act).
II.2. Hukum Homoseksual dan Lesbian
Menurut Hukum Fiqih Jinaya (Hukum Pidana Islam) Homoseksual termasuk dosa besar (nas dalil Al Qur’an) karena bertentangan dengan fitrah manusia. Sebab Allah swt menjadikan manusia terdiri dari pria dan wanita adalah agar berpasang-pasangan sebagai suami istri untuk mendaptakn keturunan yang sah dan untuk memperoleh ketenangan dan kasih saying sebagai mana tersebut dalam Al Qur’an Surat Al-Nahl ayat 7:
“Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka Mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?"
Dan firman Allah dalam Al Qur’an surat Ar Rum ayat 21 :
“dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”
Sebua kisah yang terjadi pada kaum Nabi Luth as. pada zaman itu kaum Nabi Luth banyak melakukan perbuatan Homosex atau Lesbian dan itu termasuk perbuatan zinah. maka Nabi Luth memohonkan adzab kepada Allah untuk kaumnya yang membangkang, maka Allah swt mengabulkan doa Nabi Luth.
Islam melarang homosex atau lesbian karena mempunyai dampak yang negatif terhadap kehidupan pribadi dalam masyarakat antara lain sebagai berikut :
1. Tidak tertarik kepada wanita, tetapi justru tertarik kepada pria sama kelaminya. Akibatnya apabila dia menikah maka yang menjadi korban adalah istrinya (merana). Karena suaminya bisa tidak mampu menjalankan tugasnya dan tidak bisa memenuhi hak dan kewajibanya sebagai suami, tanpa ada ketenangan dan kasih sayang, serta tidak mendapatkan keturunan.
2. Kelainan jiwanya, jiwanya tidak stabil dan timbul tingkah laku yang aneh-aneh pada pria pasangan si homo juga terhadap pria lainya. cenderung genuit seperti bencong, sama halnya dengan pelaku Lesbian.
3. Ganguan saraf otak, yang akibatnya melemahkan daya pikiran dan semangat/kemauan untuk memperbaiki hidup.
4. Penyakit AIDS, yang menyebabkan penderitanya kekurangan/kehilangan daya ketahanan tubuhnya. Penyakit ini masi belum ditemukan obatnya.
II.3. Hukuman bagi pelaku Homosex dan Lesbian
Pendapat Imam Syafi’i, pasangan homosex atau lesbian dihukum mati, berdasarkan Hadist Nabi, riwayat khamsah (lima ahli hadits kecuali Al-Nasa’i) dari ibnu abbas :
مَنْ وَجَدْ تُمُوْهُ يَعْمَلُ قَوْمِ لُوْطٍ فَا قْتُلُوْاالْفَاعِلَ وَالْمَفْعُوْلَ بِهِ.
“Barangsiapa menjumpai orang yang berbuat homosex seperti praktek kaum Luth, makah bunulah si pelaku dan yang diperlakukan (pasanganya).”
Pendapat Al-Auza’i, Abu Yusuf dan lain-lain, hukumanya disamakan dengan hukum zina, yakni hukuman dera atau pengasingan untuk yang belum kawin, dan dirajam bagi yang suda kawin. Berdasarkan hadits nabi:
إِذاَأَتَى الرَّجُلُ فَهُمَا زاَنِيَانِ. الحديث
“Apabilah seseorang pria melakukan hubungan seks dengan pria lain, maka kedua-duanya adalah zinah.” Pendapat kedua ini sebenarnya memakai dalil qias didalam menetapkan hukumanya.
Pendapat Abu Hanifah, pelaku homosex atau lesbian dihukum ta’zir sejenis hukuman bertujuan edukatif, dan besar ringanya bentuk hukuman diserahkan kepa pengadilan (Hakim)
Pendapat yang pertama adalah yang kuat, karena berdasarkan nas shahi (hadits) yang jelas maknanya, sedangkan pendapat yang ke dua diangap lemah karena memakai dalil qias, padahal ada dalil nashya. Demikian pulah pendapat yang ketiga diangap lemah karena bertentangan dengan dalil nash.
BAB III
PENUTUP
III.1. Simpulan
Bahwa Homosex atau Lesbian itu bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan bertentangan pula dengan sunnatullah dan fitrah manusia. Homosex atau Lesbian juga tidak baik untuk kesehatan dan mempjelek diri sendiri dihadapan masyarakat.
Hukuman ta’zir bisa digunakan apabilah pelaku homosex atau lesbian berjanji untuk bertaubat dan tidak mengulanginya lagi. Hukuman pengasingan atau rajam dapat digunakan sesuai dengan apa yang diperbuat pelaku homosex atau lesbian. Hukuman homosex atau lesbian pada dasarnya ialah hukuman mati karena melangar fitrah sebagai manusia dan sunnatullah. Dan dampaknya dari perbuatan ini berkepaanjangan berdampak pada seluru masyarakat.
Oleh harena itu jauhilah perilaku homosex dan lesbian, salurkanlah nafsu birahi dengan jalan yang di sahkan agama yaitu dengan cara menikah dengan lain jenis, dan apabilah tidak mampu untuk menikah maka berpuasalah sebagai penahan nafsu. maka bertawakalah kepada Allah sepaya ditunjukan kepada jalan yang benar.
III.2. Saran
Penulisan makalah ini masi belum sempurna mungkin masi banyak ditemukan kesalahan oleh pembaca, sebagaimana penepatan kata dan sistematika penulisan. Maka dari itu kami mengharap kepada pembaca untuk memberikan kritik dan saranya sebagai acuan atau pedoman kami dalam memperbaiki penulisan kami, baik yang suda kami tulis maupun di tulisan yang akan kami buat.
Daftar Pustaka
Rosyada Dede, 1996. Hukum Islam. Jakarta PT. Raja Grafindo Persada Cetakan keempat.
Zuhadi Masjfuk, 1988. Masail Fiqihiyah. Malang. CV Haji Masagung. Edisi Cetakan Pertama halaman 41-45.
0 komentar:
Post a Comment