Total Tayangan Laman

Arsip Blog

Powered by Blogger.

Hukum Homoseksual atau Lesbian

Hukum Homoseksual Atau Lesbian

BAB I
PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang
Suda tidak asing lagi istilah Homosex dan Lesbian terdengar di masyarakat. Hampir dari seluru kalangan masyarakat mengenal istilah tersebut. Banyak sekali pelantara yang menjadikan masyarakat itu tauh tentang istilah Homosex dan Lesbian. Mulai dari materi yang diajarkan dilembaga pendidikan formal maupun non formal atau mereka tauh dari orang yang lebih dulu mengerti tentang istilah tersebut. Bahkan banyak sekali ditemukan kejadian Homosex dan Lesbian  di masyarakat itu sendiri mulai dari kejadian nyata maupun lewat media berita elektronik dan media cetak.
Oleh karena itu dalam makalah ini akan membahas tentang Pengertian dan Hukum Homosex dan Lesbian menurut Hukum Fiqih dan Hukumanya (Hukum Islam).

I.2. Tujuan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk :
1. Memenuhi tugas Mata Kuliah Masailul Fiqihiyah.
2. Mempelajari dan Mengetahui Pengertian dan Hukum Homoseksual dan Lesbian.
3. Belajar untuk menentukan hukum atas suatu peristiwa dan mempertahankanya.
4. Sebagai bahan diskusi untuk mahasiswa

I.3. Rumusan Masalah
Sesuai dengan latar belakang, maka rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian Homoseksual dan Lesbian?
2. Bagaimana Hukum Homoseksual dan Lesbian menurut Hukum Fiqih?
3. Bagaimana Hukuman bagi Pelaku Homoseksual dan Lesbian?

BAB II
PEMBAHASAN

II.1. Pengertian Homoseksual dan Lesbian
Homoseksual (liwath)  ialah hubungan seksual antara orang-orang yang sama kelaminya, baik sesama pria maupun wanita. namun istilah homosex itu dipakai untuk seks sesama pria, sedangkan Lesbian (female homosex) ialah dipakai untuk seks atar wanita. lawan dari kedua istilah tersebuat adalah Heterosex, artinya hubungan seksual dilakukan dengan orang-orang yang berbeda kelaminya (biologis sex).
Homoseksual dilakukan dengan cara memasukan alat kelamin pria/penis (zakar) ke dalam anus (dubur)dengan tujuan memperoleh kepuasan nafsu birahi sesamanya. sedangkan Lesbian dilakukan dengan cara melakukan mastrubasi satu sama lain atau dengan cara lainya untuk mendaptkan organism (puncak kenikmatan atau climax of the sex act).
II.2. Hukum Homoseksual dan Lesbian
Menurut Hukum Fiqih Jinaya (Hukum Pidana Islam) Homoseksual termasuk dosa besar (nas dalil Al Qur’an) karena bertentangan dengan fitrah manusia. Sebab Allah swt menjadikan manusia terdiri dari pria dan wanita adalah agar berpasang-pasangan sebagai suami istri untuk mendaptakn keturunan yang sah dan untuk memperoleh ketenangan dan kasih saying sebagai mana tersebut dalam Al Qur’an Surat Al-Nahl ayat 7:

   “Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka Mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?"

Dan firman Allah dalam Al Qur’an surat Ar Rum ayat 21 :
   
“dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”
  
Sebua kisah yang terjadi pada kaum Nabi Luth as. pada zaman itu kaum Nabi Luth banyak melakukan perbuatan Homosex atau Lesbian dan itu termasuk perbuatan zinah. maka Nabi Luth memohonkan adzab kepada Allah untuk kaumnya yang membangkang, maka Allah swt mengabulkan doa Nabi Luth.

Islam melarang homosex atau lesbian karena mempunyai dampak yang negatif terhadap kehidupan pribadi dalam masyarakat antara lain sebagai berikut :
1.    Tidak tertarik kepada wanita, tetapi justru tertarik kepada pria sama kelaminya. Akibatnya apabila dia menikah maka yang menjadi korban adalah istrinya (merana). Karena suaminya bisa tidak mampu menjalankan tugasnya dan tidak bisa memenuhi hak dan kewajibanya sebagai suami, tanpa ada ketenangan dan kasih sayang, serta tidak mendapatkan keturunan.
2.    Kelainan jiwanya, jiwanya tidak stabil dan timbul tingkah laku yang aneh-aneh pada pria pasangan si homo juga terhadap pria lainya. cenderung genuit seperti bencong, sama halnya dengan pelaku Lesbian.
3.    Ganguan saraf otak, yang akibatnya melemahkan daya pikiran dan semangat/kemauan untuk memperbaiki hidup.
4.    Penyakit AIDS, yang menyebabkan penderitanya kekurangan/kehilangan daya ketahanan tubuhnya. Penyakit ini masi belum ditemukan obatnya.

II.3. Hukuman bagi pelaku Homosex dan Lesbian
Pendapat Imam Syafi’i, pasangan homosex atau lesbian dihukum mati, berdasarkan Hadist Nabi, riwayat khamsah (lima ahli hadits kecuali Al-Nasa’i) dari ibnu abbas :

مَنْ وَجَدْ تُمُوْهُ يَعْمَلُ قَوْمِ لُوْطٍ فَا قْتُلُوْاالْفَاعِلَ وَالْمَفْعُوْلَ بِهِ.

“Barangsiapa menjumpai orang yang berbuat homosex seperti praktek kaum Luth, makah bunulah si pelaku dan yang diperlakukan (pasanganya).”



Pendapat Al-Auza’i, Abu Yusuf dan lain-lain, hukumanya disamakan dengan hukum zina, yakni hukuman dera atau pengasingan untuk yang belum kawin, dan dirajam bagi yang suda kawin. Berdasarkan hadits nabi:
إِذاَأَتَى الرَّجُلُ فَهُمَا زاَنِيَانِ.  الحديث

“Apabilah seseorang pria melakukan hubungan seks dengan pria lain, maka kedua-duanya adalah zinah.” Pendapat kedua ini sebenarnya memakai dalil qias didalam menetapkan hukumanya.

Pendapat Abu Hanifah, pelaku homosex atau lesbian dihukum ta’zir sejenis hukuman bertujuan edukatif, dan besar ringanya bentuk hukuman diserahkan kepa pengadilan (Hakim)

Pendapat yang pertama adalah yang kuat, karena berdasarkan nas shahi (hadits) yang jelas maknanya, sedangkan pendapat yang ke dua diangap lemah karena memakai dalil qias, padahal ada dalil nashya. Demikian pulah pendapat yang ketiga diangap lemah karena bertentangan dengan dalil nash.


BAB III
PENUTUP

III.1. Simpulan
Bahwa Homosex atau Lesbian itu bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan bertentangan pula dengan sunnatullah dan fitrah manusia. Homosex atau Lesbian juga tidak baik untuk kesehatan dan mempjelek diri sendiri dihadapan masyarakat.
Hukuman ta’zir bisa digunakan apabilah pelaku homosex atau lesbian berjanji untuk bertaubat dan tidak mengulanginya lagi. Hukuman pengasingan atau rajam dapat digunakan sesuai dengan apa yang diperbuat pelaku homosex atau  lesbian. Hukuman homosex atau lesbian pada dasarnya ialah hukuman mati karena melangar fitrah sebagai manusia dan sunnatullah. Dan dampaknya dari perbuatan ini berkepaanjangan berdampak pada seluru masyarakat.
Oleh harena itu jauhilah perilaku homosex dan lesbian, salurkanlah nafsu birahi dengan jalan yang di sahkan agama yaitu dengan cara menikah dengan lain jenis, dan apabilah tidak mampu untuk menikah maka berpuasalah sebagai penahan nafsu. maka bertawakalah kepada Allah sepaya ditunjukan kepada jalan yang benar.

III.2. Saran
Penulisan makalah ini masi belum sempurna mungkin masi banyak ditemukan kesalahan oleh pembaca,  sebagaimana penepatan kata dan sistematika penulisan. Maka dari itu kami mengharap kepada pembaca untuk memberikan kritik dan saranya sebagai acuan atau pedoman kami dalam memperbaiki penulisan kami, baik yang suda kami tulis maupun di tulisan yang akan kami buat.


Daftar Pustaka

Rosyada Dede, 1996. Hukum Islam. Jakarta PT. Raja Grafindo Persada Cetakan keempat.
Zuhadi Masjfuk, 1988. Masail Fiqihiyah. Malang. CV Haji Masagung. Edisi Cetakan Pertama halaman 41-45.

Hikmah percaya adanya Takdir Allah swt

Hikmah percaya adanya Takdir Allah swt
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Seorang yang beriman kepada takdir akan meyakini bahwa tidak akan ia tertimpa suatu musibah apapun kecuali sudah tertuliskan di dalam Al Lauh Al Mahfuzh, keyakinan ini mendorong ia untuk senantiasa bertawakkal hanya kepada Allah atas segala perkaranya, apakah itu urusan dunia atau akhirat, apakah perkara kecil atau besar. Sehingga ia selalu berharap dari Allah Ta’ala hal yang terbaik untuknya.
Ayat di bawah ini adalah dalil atas apa yang disebutkan di atas, Allah Ta’ala berfirman

{ قُلْ لَنْ يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلَانَا وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ} [التوبة: 51]
Artinya: “Katakanlah: "Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi kami. Dialah Pelindung kami, dan hanyalah kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal." QS. At Taubah: 51.

Hadits di bawah ini merupakan bukti bahwa beriman kepada takdir sangat erat kaitannya dengan tawakkal.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّى فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا. وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ ».
Artinya: “Abu HUrairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah dari seorangmukimin yang lemah dan pada seluruhnya ada kebaikan, bersungguh-sungguhlah atas apa yang menimpamu dan minta tolonglah kepada Allah dan janganlah engkau lemah, jika kamu tertimpa sesuatu maka janganlah kamu katakan: “Jikalau aku mengerjakan ini niscaya akan seperti ini dan itu, akan tetapi katakanlah (ini adalah) takdir Allah dan Dia berbuat apa saja sesuai denga  kehendak_nya, karena sesungguhnya ucapan “jikalau” akan membuka perbuatan syetan.” HR. Muslim.

Perhatikan perintah di dalam hadits di atas untuk minta tolong yang hal itu adalah salah satu bentuk bersandar diri dan tawakkal kepada Allah Ta’ala dikaitkan dengan bersandar kepada takdir jika terjadi sesuatu.
Begitu pula hadits:

عَنِ ابْنِ الدَّيْلَمِىِّ قَالَ وَقَعَ فِى نَفْسِى شَىْءٌ مِنَ الْقَدَرِ فَأَتَيْتُ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ «... وَتَعْلَمَ أَنَّ مَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَكَ وَأَنَّ مَا أَخْطَأَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَكَ ... »
Artinya: “Ibnu Ad Dailami berkata: “Terdapat di dalam diriku sesuatu yang berkaitan dengan takdir, lalu akupun mendatangi Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, maka akupun bertanya kepada-NYa, lalu beliau berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “…dan kamu mengetahui bahwa apa saja yang menimpamu (sebagaimana yang sudah ditakdirkan), maka tidak akan pernah meleset darimu dan apa saja yang tidak terkena padamu (karena belum ditakdirkan), maka tidak akan menimpamu.”HR. Abu Daud dan Ahmad.

Ali Al Qari dan Al Mubarakfuri rahimahumallah berkata:
وَهُوَ مَضْمُونُ قَوْلِهِ تَعَالَى: {قُلْ لَنْ يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا} [التوبة: 51] ، وَفِيهِ حَثٌّ عَلَى التَّوَكُّلِ وَالرِّضَا، وَنَفْيِ الْحَوْلِ وَالْقُوَّةِ، وَمُلَازَمَةِ الْقَنَاعَةِ، وَالصَّبْرِ عَلَى الْمَصَائِبِ
“Dan hadits di atas adalah konsekwensi dari Firman Allah Ta’ala: “Katakanlah, tidak akan menimpa kami kecuali apa yang telah Allah tuliskan untuk kami”. QS. At Taubah: 51. 

Di dalamnya terdapat perintah untuk bertawakkal dan ridha serta peniadaan daya dan kekuatan serta selalu bersikap puas serta sabar atas musibah-musibah (yang didapatkannya).” Lihat kitab Mirqat Al Mafatih syarah Misykat Al Mashabih, 1/189 dan Tuhfat Al Ahwadzi, 6/297.
Syaikh Al Faqih Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

لا بد للإنسان من الإيمان بالقدر لأنه أحد أركان الإيمان الستة، ولأنه من تمام توحيد الربوبية، ولأن به تحقيق التوكل على الله تعالى وتفويض الأمر إليه مع القيام بالأسباب الصحيحة النافعة
“Harus bagi seorang manusia untuk beriman kepada takdir, karena ia adalah salah satu rukun iman yang enam, dan karena ia dari kesempurnaan tauhid rububiyyah, dan karena dengannya penerapan tawakkal dan penyerahan perkara kepada Allah yang disertai dengan mengerjakan sebab-sebab yang benar dan bermanfaat.”Lihat Kitab Majmu’ Fatawa Wa Rasail Ibnu Ustaimin, 4/213.

Berkata syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jarbu’:
فالإيمان بالقدر باعث على التوكل، وتعلق القلب بالله، والتوكل على الله، وكمال تعلق القلب به هو أساس التوحيد، والتوحيد بإخلاص العبادة لله، وصدق الالتجاء إليه هو أساس العبودية، والركن الأهم في طريق الولاية.
“Beriman kepada takdir adalah penumbuh sifat tawakkal, dan bergantungnya hati kepada Allah, dan tawakkal kepada Allah serta sempurnanya bergantung hati adalah merupakan pondasi dasar tauhid. Dan tauhid terjadi dengan cara mengikhlaskan ibadah hanya untuk Allah, benar-benar kembali kepada-Nya adalah pondasi dasar penghambaan diri, dan rukun yang paling penting di jalan menjadi wali.”Lihat kitab Atsar Al Iman fi Tahshin Al Ummah Al Islamiyyah Dhidd Al Afkar Al Haddamah, 1/244.
Jika sudah dipahami di atas, maka ternyata di dalam sikap tawakkal terdapat keutamaan dan kebaikan yang sangat luar biasa.
Mari perhatikan perkataan indah dari Ibnu Rajab berikut:
ومن لطائف أسرارِ اقترانِ الفرج بالكربِ واليُسرِ بالعسرِ: أن الكربَ إذا اشتدَّ وعَظُمَ وتناهى، حصلَ للعبدِ الإياسُ من كَشْفِهِ من جهةِ المخلوقين. وتعلَّقَ قلبُه بالله وحدَهُ، وهذا هو حقيقةُ التوكُلِ على اللَّه، وهو من أعظم الأسبابِ التي تُطلَبُ بها الحوائجُ، فإنَّ اللَّهَ يكفي من توكَّل عليه"، كما قال: (وَمَن يَتَوَكلْ عَلَى اللهِ فَهوَ حَسْبُهُ) .
“Dan termasuk dari rahasia-rahasia menarik tentang tersandingnya jalan keluar dengan kesempitan dan kemudahan dengan kesulitan adalah bahwa kesempitan jika bertambah kuat, bertambah besar dan bertambah sulit, maka akan terjadi pada diri seorang hamba keputus asaan untuk menghilangkannya dari sisi para makhluk, dan (akhirnya) bergantunglah hatinya kepada Allah semata, inilah dia tawakkal kepada Allah yang hakiki, dan ia adalah termasuk dari sebab-sebab yang paling besar dituntut darinya hajat dan keperluan, karena sesungguhnya Allah akan mencukupkan siapa yang bertawakkal kepadanya, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah maka Dialah pencukupnya”. Lihat kitab Tafsir Ibnu Rajab Al Hambali, 2/29